Senin, 01 Oktober 2007 - 09:19:27, Penulis
: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-AtsariKategori : Seputar
Hukum IslamSyarat-syarat Shalat
Syarat-syarat
Shalat
[Print
View] [kirim
ke Teman]
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi
sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.
Sebagai
salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus
dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah
perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti,
bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara
tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu
sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya
shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk
menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak
tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka
tidak sah shalatnya. Contoh lain, adanya dua saksi merupakan syarat
sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan
adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah
suatu pernikahan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/396, Al-Mulakhkhashul
Fiqhi, 1/86)
Setelah kita fahami makna syarat, maka kita masuk
pada pembahasan syarat-syarat shalat1.
1. Sudah masuk waktu
shalat
2. Suci dari hadats
3. Suci pakaian, badan, dan tempat
shalat dari najis
4. Menutup aurat
5. Menghadap kiblat
6.
Niat
1. Telah Masuk Waktu
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ
كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا
مَوْقُوْتًا
“Sesungguhnya shalat itu merupakan
kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`:
103)
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
banyak sekali kita dapatkan dalil tentang permasalahan ini. Kaum
muslimin pun sepakat akan tidak sahnya shalat yang dikerjakan sebelum
masuk waktunya. Bila seseorang shalat sebelum waktunya dengan sengaja
maka shalatnya batil dan ia tidak selamat dari dosa. Namun bila tidak
sengaja, dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal
belum, maka ia tidak berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat
nafilah (shalat sunnah) dan ia wajib mengulangi shalatnya setelah
masuk waktunya. (Asy-Syarhul Mumti’ 1/398)
Perincian tentang
waktu shalat akan kami bawakan dalam pembahasan tersendiri, insya
Allah.
2. Suci dari Hadats
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا
“Wahai orang-orang yang
beriman, apabila kalian hendak menegakkan shalat, basuhlah wajah
kalian dan lengan kalian sampai siku, lalu usaplah kepala kalian dan
cucilah kaki kalian sampai mata kaki. Dan jika kalian junub,
bersucilah….” (Al-Ma`idah: 6)
Dalam ayat di atas ada perintah
dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang ingin
shalat sementara mereka belum bersuci agar membasuh wajah dan tangan
mereka sampai siku dengan menggunakan air, dan seterusnya dari amalan
wudhu. (Jami’ul Bayan fit Ta`wil Ayil Qur`an, 4/50)
Al-‘Allamah
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu mengatakan
bahwa dalam ayat yang agung ini terkandung banyak hukum. Di
antaranya:
- Disyaratkannya thaharah untuk sahnya shalat, karena
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk
berthaharah ketika hendak menunaikan shalat. Sementara, hukum asal
suatu perintah adalah wajib.
- Thaharah tidak wajib dilakukan
ketika telah masuk waktu shalat, namun thaharah hanya diwajibkan
ketika seseorang ingin mengerjakan shalat.
- Seluruh amalan yang
dinamakan shalat, baik shalat itu wajib atau nafilah, maupun shalat
yang fardhu kifayah seperti shalat jenazah, disyaratkan thaharah
sebelumnya. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 222)
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لاَ تُقْبَلُ
صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأَ
“Tidak diterima shalat seseorang
yang berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135 dan
Muslim no. 536)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memaknakan hadits
di atas: “(Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats) hingga
ia bersuci dengan air atau tanah/debu. Dalam hadits, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam hanya menyebut wudhu karena asal mula bersuci itu
dengan wudhu (bila tidak ada air baru menggantinya dengan yang lain,
–pent.) dan itu yang lebih banyak dilakukan. Wallahu a’lam.”
(Al-Minhaj, 3/99)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ
بِغَيْرِ طُهُوْرٍ …
“Tidak diterima
shalat tanpa bersuci…” (HR. Muslim no. 534)
Hadits di atas
merupakan nash yang menunjukkan wajibnya thaharah bila hendak
mengerjakan shalat sementara ia dalam keadaan berhadats. Dan ulama
sepakat bahwa thaharah ini merupakan syarat sahnya shalat. (Tharhut
Tatsrib 2/400, 409, Al-Minhaj 3/98)
Hadats yang dimaksudkan dalam
pembahasan di sini mencakup hadats besar seperti janabah dan hadats
kecil seperti buang air besar, kencing, buang angin, dan
sebagainya.
3. Suci Pakaian, Badan dan Tempat Shalat dari
Najis
Dalil tentang sucinya pakaian didapatkan dari firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
وَثِيَابَكَ
فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah.”
(Al-Mudatstsir: 4)
Sebagian ahlul ilmi menafsirkan ayat ini
dengan: “Sucikanlah pakaianmu dari najis untuk mengerjakan shalat.”
Adapun yang lainnya menafsirkan dengan selain makna ini. (Ma’alimut
Tanzil 4/383, Adhwa`ul Bayan 8/619)
Dari As-Sunnah didapatkan
banyak dalil, seperti hadits Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu
‘anhuma berkata, “Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, apa pendapatmu
bila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang
harus diperbuatnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda memberi bimbingan:
إِذَا أَصَابَ
ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمَ مِنَ
الْحَيْضَةِ فَلْتُقْرِصْهُ ثُمَّ
لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي
فِيْهِ
“Apabila pakaian salah seorang dari kalian
terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya
dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR.
Al-Bukhari no. 307 dan Muslim no. 673)
Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-’Asqalani rahimahullahu, dalam hadits ini terdapat isyarat
dilarangnya shalat bila mengenakan pakaian yang terkena najis.
(Fathul Bari, 1/532)
Demikian pula hadits tentang Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandalnya ketika shalat,
sebagaimana diberitakan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu
‘anhu:
بَيْنَمَا رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ
نَعْلَيْهِ، فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ.
فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ
الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ.
فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَلاَتَهُ قَالَ: مَا
حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ
نِعَالَكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ
أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا
نِعَالَنَا. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيْلَ
عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي
أَنَّ فِيْهِمَا قَذَرًا - أَوْ
قَالَ: أَذًى -. وَقَالَ:
إِذَا جاَءَ أَحَدُكُمْ إِلَى
الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى
فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى
فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيْهِمَا
Tatkala
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat bersama
shahabat-shahabat beliau, tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya2
lalu meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika melihat hal
tersebut, mereka (para shahabat) pun melepaskan sandal mereka.
Selesai dari shalat, Rasulullah bertanya, “Ada apa kalian
melepaskan sandal-sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami
melihatmu melepas sandalmu maka kami pun melepaskan sandal-sandal
kami.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,
“Tadi Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku
ada kotoran/najis, maka akupun melepaskan keduanya.” Beliau juga
mengatakan, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid,
sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Bila ia
lihat ada kotoran atau najis maka hendaklah membersihkannya. Setelah
bersih, ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya.” (HR.
Abu Dawud no. 650 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu
dalam Shahih Abi Dawud, Irwa`ul Ghalil no. 284 dan Ashlu Shifati
Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/110)
Mengenai
kesucian badan maka tentunya lebih utama daripada sucinya pakaian
yang dikenakan. Di samping ada pula hadits yang menunjukkan wajibnya
membersihkan najis yang ada pada badan seperti hadits Anas
radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
تَنَزَّهُوْا مِنَ
الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ
الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersucilah kalian dari
kencing karena kebanyakan adzab kubur disebabkan kencing.” (HR.
Ad-DaraQathani dalam Sunan-nya hal. 7, dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 280)3
Demikian pula
hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كُنْتُ
رَجُلاً مَذَّاءً فَكُنْتُ أَسْتَحْيِي
أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ،
فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ اْلأَسْوَدِ
فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: يَغْسِلُ
ذَكَرَهَ ويَتَوَضَّأُ
“Aku seorang
lelaki yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu menanyakannya
langsung kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan
keberadaan putri beliau (sebagai istriku). Maka aku menyuruh
Al-Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada
beliau, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan
tuntunan, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu4’.”
(HR. Al-Bukhari no. 132 dan Muslim no. 693)
Adapun dalil tentang
kesucian tempat shalat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَنْ
طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ
وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ
السُّجُوْدِ
“Bersihkanlah rumah-Ku (Baitullah)
(wahai Ibrahim dan Ismail) untuk orang-orang yang thawaf, yang
i’tikaf, yang ruku’, dan yang sujud.” (Al-Baqarah:
125)
Demikian pula adanya perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk menyiram kencing A’rabi (Arab gunung/Badui)
sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ
أَعْرَابِيًّا قَامَ إِلَى نَاحِيَةِ
الْمَسْجِدِ فَبَالَ فِيْهَا، فَصَاحَ
بِهِ النَّاسُ. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: دَعُوْهُ.
فَلَمَّا فَرَغَ أَمَرَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِذَنُوْبٍ فَصُبَّ عَلَى
بَوْلِهِ
Ada seorang A’rabi bangkit menuju ke
pojok masjid lalu kencing di tempat tersebut. Melihat hal itu,
orang-orang berteriak menghardiknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam pun menegur, “Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.”
Seselesainya si A’rabi kencing, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan agar mengambil air satu ember penuh, lalu
dituangkan di atas kencingnya.” (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim
no. 658)
Bila seseorang melihat pada tubuh, pakaian atau tempat
shalatnya ada najis setelah selesai shalatnya, apakah ia harus
mengulangi shalatnya?
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat.
Namun yang rajih, wallahu a’lam, orang itu tidak wajib mengulangi
shalatnya, baik keberadaan najis tersebut telah diketahuinya sebelum
shalat tapi ia lupa, atau lupa mencucinya, ataupun ia tidak tahu bila
najis itu terkena dirinya, atau ia tidak tahu kalau itu najis, atau
ia tidak tahu hukumnya, atau ia tidak tahu apakah najis itu
mengenainya sebelum shalat ataukah sesudah shalat. Pendapat ini yang
dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah, Al-Majdu, Syaikhul Islam,
Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah. Dalilnya adalah
kaidah umum yang agung yang Allah Subhanahu wa Ta’ala letakkan bagi
hamba-hamba-Nya, yaitu firman-Nya:
رَبَّنَا
لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ
أَخْطَأْنَا
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau
menghukum kami jika kami lupa atau keliru….” (Al-Baqarah:
286)
Dan juga hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang melepas sandal beliau dalam shalatnya setelah Jibril
‘alaihissalam mengabarkan bahwa pada sandalnya ada kotoran/najis.
Beliau tidaklah membatalkan shalatnya, namun melanjutkannya setelah
melepas kedua sandalnya. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah fashl Man
Shalla Tsumma Ra`a ‘Alaihi Najasah fi Badanihi au Tsiyabihi,
Asy-Syarhul Mumti’ 1/485, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/94, Taudhihul
Ahkam 2/33)
4. Menutup Aurat
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا
زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai
anak Adam kenakanlah zinah5 kalian setiap kali menuju masjid.”
(Al-A’raf: 31)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata:
“Mereka diperintah untuk mengenakan zinah ketika datang ke masjid
guna melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah. Ayat ini dijadikan
dalil untuk menunjukkan wajibnya menutup aurat di dalam shalat.
Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. Bahkan menutup
aurat ini wajib dalam segala keadaan, sekalipun seseorang shalat
sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih.”
(Fathul Qadir, 2/200)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu
menyatakan, “(Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat di
atas adalah) perintah untuk mengenakan zinah setiap kali ke masjid,
yang dinamakan oleh para fuqaha: bab Sitrul ‘Aurah fish Shalah (bab
Menutup aurat dalam shalat).” (Hijabul Mar`ah wa Libasuha fish
Shalah hal. 14)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menerangkan
sebab turunnya ayat di atas, “Dulunya di masa jahiliah, wanita
biasa thawaf di Ka’bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi
hanyalah bagian kemaluannya. Ia thawaf seraya bersyair:
Pada hari
ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya
Maka apa yang
nampak darinya tidaklah aku halalkan.
Lalu turunlah ayat di atas.”
(HR. Muslim no. 7467)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu dalam
tafsirnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas
menyatakan, “Yang dimaksud dengan zinah adalah pakaian. Mujahid
berkata, ‘(Zinah adalah) apa yang menutupi auratmu walaupun berupa
‘aba’ah.’ Al-Kalbi berkata, ‘Zinah adalah apa yang menutupi
aurat setiap kali ke masjid untuk thawaf dan shalat’.” (Ma’alimut
Tanzil, 2/157)
Dulunya orang-orang jahiliah thawaf di Ka’bah
dalam keadaan telanjang. Mereka melemparkan pakaian mereka dan
membiarkannya tergeletak di atas tanah terinjak-injak oleh kaki
orang-orang yang lalu lalang. Mereka tidak lagi mengambil pakaian
tersebut untuk selamanya, hingga usang dan rusak. Demikian kebiasaan
jahiliah ini berlangsung hingga datang Islam dan Allah Subhanahu wa
Ta’ala memerintahkan mereka untuk menutup aurat: “Wahai anak
Adam, kenakanlah zinah kalian setiap kali menuju masjid.”
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ عُرْياَنٌ
“Tidak
boleh orang yang telanjang thawaf di Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari no.
369, 1622 dan Muslim no. 3274) [Lihat Al-Minhaj 18/357]
Hadits di
atas selain dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam
Shahih-nya, kitab Al-Hajj bab Tidak boleh orang yang telanjang thawaf
di Baitullah dan tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji,
dibawakan pula oleh beliau dalam kitab Ash-Shalah, bab Wajibnya
shalat dengan mengenakan pakaian.
Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-’Asqalani rahimahullahu dalam penjelasannya terhadap hadits di
atas menyatakan: “Sisi pendalilan hadits ini dengan judul bab yang
diberikan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (bab Wajibnya shalat
dengan mengenakan pakaian) adalah apabila dalam thawaf dilarang
telanjang, maka larangan hal ini di dalam shalat lebih utama lagi.
Karena apa yang disyaratkan di dalam shalat sama dengan apa yang
disyaratkan di dalam thawaf, bahkan dalam shalat ada tambahan. Dan
jumhur berpendapat menutup aurat termasuk syarat shalat.” (Fathul
Bari, 1/604)
Faedah
Perlu diperhatikan di sini, menutup
aurat di dalam shalat tidaklah cukup dengan berpakaian ala kadarnya
yang penting menutup aurat, tidak peduli pakaian itu bau dan kotor
misalnya. Namun perlu memerhatikan sisi keindahan dan kebersihan.
Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya memerintahkan
untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan) ketika shalat,
sebagaimana dalam ayat di atas. Sehingga sepantasnya seorang hamba
shalat dengan mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling
indah, karena dia akan ber-munajat dengan Rabb semesta alam dan
berdiri di hadapan-Nya. (Al-Ikhtiyarat Ibnu Taimiyyah rahimahullahu
hal. 43)
Bedanya Menutup Aurat di Dalam dan di Luar
Shalat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata,
“Mengenakan zinah di dalam shalat merupakan hak Allah Subhanahu wa
Ta’ala, sehingga tidak boleh bagi seseorang untuk thawaf di Ka’bah
dalam keadaan telanjang walaupun bersendiri di waktu malam. Tidak
boleh pula ia shalat dalam keadaan telanjang walaupun sendirian. Maka
mengenakan zinah dalam shalat bukanlah untuk berhijab (menutup tubuh)
dari manusia tapi menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan
demikian, menutup aurat di luar shalat dibedakan dari menutup aurat
di dalam shalat. Kita dapatkan seseorang yang shalat menutup bagian
tubuhnya yang justru boleh tampak bila ia sedang tidak shalat (di
luar shalat)6. Sebaliknya ia menampakkan dalam shalatnya apa yang
justru harus ditutupnya di luar shalat7. (Hijabul Mar`ah wa Libasuha
fish Shalah hal. 23)
Sebenarnya memang yang diperintahkan dalam
shalat adalah berhias dan berpenampilan bagus karena hendak berdiri
di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila seseorang merasa malu
bertemu dengan seorang raja atau salah seorang pembesar di muka bumi
ini dengan pakaian kotor, bau, kusut masai, atau terbuka separuh
tubuhnya, lalu bagaimana ia tidak malu berdiri di hadapan Raja Diraja
Penguasa alam semesta Subhanahu wa Ta’ala dengan pakaian yang tidak
patut dikenakannya ketika shalat? Karena itulah Abdullah bin ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma pernah bekata kepada maulanya, Nafi’, yang
shalat dalam keadaan tidak menutup kepala (dengan peci dan
semisalnya), “Tutuplah kepalamu! Apakah engkau biasa keluar ke
hadapan manusia dalam keadaan membuka kepalamu?” Nafi’ menjawab,
“Tidak pernah.” “Allah adalah Dzat yang lebih pantas untuk
engkau berhias bila hendak menghadap-Nya”, kata Abdullah bin ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Ma’anil Atsar, 1/377)
Dengan
demikian, semakin fahamlah kita bahwa yang sebenarnya dituntut dalam
shalat bukan sekedar menutup aurat, tapi mengenakan zinah. Seseorang
yang hendak shalat dituntut agar berada dalam penampilan yang bagus
dan indah, karena ia akan berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa
Ta’ala. (Adz-Dzakhirah lil Qarafi 2/102, Al-Mulakhkhashul Fiqhi
1/93)
Hukum Menutup Pundak bagi Laki-laki di Dalam Shalat
Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
لاَ يُصَلِّي
أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ
“Tidak
boleh seorang lelaki di antara kalian shalat dengan hanya mengenakan
satu kain sementara tidak ada di atas pundaknya sedikitpun dari kain
tersebut8.” (HR. Al-Bukhari no. 359 dan Muslim no. 1151)
Dalam
hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan
bimbingan kepada orang yang shalat dengan mengenakan satu kain saja
tanpa ada pakaian lain, agar tidak mengikat kainnya pada bagian
tengah tubuhnya sehingga dua pundaknya dibiarkan terbuka. Tapi
hendaknya ia berselubung dengan kain tersebut, dua ujung kainnya
diangkat lalu disilangkan dan diikatkannya di atas pundaknya,
sehingga kain tersebut keberadaannya seperti izar dan rida`. Hal ini
mungkin dilakukan bila kainnya lebar/lapang. Namun bila sempit maka
terpaksa diikatkan pada pinggang sebagaimana ditunjukkan dalam hadits
Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepadanya:
فَإِنْ كَانَ
وَاسِعًا فَلْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ
ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ
“Bila
kainmu lebar berselimutlah dengannya (menutupi tubuh bagian bawah dan
atas dengan disilangkan dua ujungnya di atas dua pundak) namun bila
kainmu sempit ikatkanlah pada setengah tubuhmu yang bagian bawah9.”
(HR. Al-Bukhari no. 361) [Syarhus Sunnah Al-Baghawi 2/433]
Dari
dua hadits di atas, tergambar bagi kita hukum menutup pundak dalam
shalat. Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di
kalangan ahlul ilmi.
Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam pendapatnya
yang masyhur mengatakan wajib bagi orang yang memiliki kemampuan,
berdalil dengan dzahir hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di
atas.
Sementara jumhur ulama, di antaranya imam yang tiga,
berpandangan mustahab, karena yang wajib ditutup hanyalah aurat
sementara dua pundak bukanlah aurat. Adapun larangan dalam hadits
tidaklah menunjukkan haram karena adanya hadits Jabir radhiyallahu
‘anhu di atas. Sehingga larangan shalat dalam keadaan pundak
terbuka mereka bawa kepada nahyut tanzih wal karahah, yaitu makruh,
bukan haram. Wallahu a’lam. (Al-Umm kitab Ash-Shalah bab Jima’i
Libasil Mushalli, Al-Majmu’ 3/181, Al-Mughni kitab Ash-Shalah fashl
Hukmi Sitril Mankibain, Raddul Mukhtar ‘Ala Ad-Darril Mukhtar
Syarhu Tanwiril Abshar Ibnu ‘Abidin 2/76, Subulus Salam 1/211,
Taisirul Allam 1/259,260, Tamamul Minnah hal. 163)
Faedah
Apakah
shalat seseorang batal bila di tengah shalatnya tersingkap bagian
tubuhnya yang mesti ditutupi dalam shalat?
Asy Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menerangkan:
1. Bila ia
melakukannya dengan sengaja maka batal shalatnya, baik sedikit atau
banyak bagian tubuhnya yang tersingkap, lama ataupun hanya
sebentar.
2. Bila tidak sengaja dan yang tersingkap hanya sedikit,
shalatnya tidak batal.
3. Bila tidak sengaja namun yang tersingkap
banyak dalam waktu yang singkat, shalatnya tidak batal.
4.
Tersingkap banyak bagian tubuhnya tanpa sengaja dalam waktu yang
lama, ia tidak tahu kecuali di akhir shalatnya atau setelah salam,
maka shalatnya tidak sah.
Misalnya: Seseorang shalat memakai
sirwal (celana panjang yang luas/longgar) dan kain. Selesai salam
dari shalatnya, ia dapatkan sirwalnya sobek besar pada bagian
kemaluannya hingga menampakkannya, maka shalatnya tidak sah dan ia
harus mengulangi shalatnya karena menutup aurat termasuk syarat
sahnya shalat. Adapun bila di tengah shalat, pakaiannya sobek besar
namun dengan segera ia pegang bagian yang sobek maka shalatnya sah.
(Asy-Syarhul Mumti’ 1/446-447)
5. Menghadap Kiblat
Yang
dimaukan dengan kiblat adalah Ka’bah. Dinamakan kiblat karena
manusia menghadapkan wajah mereka dan menuju kepadanya. (Al-Majmu’
3/193, Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’, 1/119,
Asy-Syarhul Mumti’ 1/501, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/96)
Awalnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke Baitul
Maqdis. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau
menghadap ke Ka’bah, kiblat yang beliau cintai. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
قَدْ نَرَى
تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ
فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ
فَوَلُّوا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ
الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ
لَيَعْلَمُوْنَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ
رَبِّهِمْ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا
يَعْمَلُوْنَ
“Kami sering melihat wajahmu
menengadah ke langit10, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke
kiblat yang engkau sukai. Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.
Dan di mana saja kalian berada, hadapkanlah wajah-wajah kalian ke
arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Al-Kitab (dari
kalangan Yahudi dan Nasrani) memang mengetahui bahwa menghadap ke
Masjidil Haram itu benar dari Rabb mereka, dan Allah sekali-kali
tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Al-Baqarah:
144)
Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata:
صَلَّيْتُ
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ
سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا، حَتَّى نَزَلَتِ
اْلآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ
{وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ
فَوَلُّوا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ}
فَنَزَلَتْ بَعْدَمَا صَلَّى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنَ
الْقَوْمِ، فَمَرَّ بِنَاسٍ مِنَ
اْلأَنْصَارِ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ،
فَحَدَّثَهُمْ فَوَلَّوْا وُجُوْهَهُمْ
قِبَلَ الْبَيْتِ
“Aku shalat bersama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah Baitul Maqdis
selama 16 bulan, hingga turunlah ayat dalam surah Al-Baqarah: ‘Dan
di mana saja kalian berada, palingkanlah (hadapkanlah) wajah kalian
ke arahnya.’ Ayat ini turun setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam shalat. Lalu pergilah seseorang dari mereka yang hadir dalam
shalat berjamaah bersama Nabi. Ia melewati orang-orang Anshar yang
sedang shalat (dalam keadaan masih menghadap ke arah Baitul Maqdis),
maka ia pun menyampaikan kepada mereka tentang perintah perpindahan
arah kiblat. Mendengar hal tersebut orang-orang Anshar pun
memalingkan/menghadapkan wajah-wajah mereka ke arah Baitullah.”
(HR. Muslim no. 1176) [Al-Hawil Kabir 2/68]
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bila bangkit untuk shalat, beliau menghadap
Ka’bah, baik dalam shalat wajib maupun shalat nafilah. Kata
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu: “Berita ini merupakan sesuatu
yang pasti keberadaannya karena mutawatirnya….” (Ashlu Shifati
Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/55)
Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang salah
shalatnya:
إِذَا قُمْتَ إِلىَ
الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ
ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ
فَكَبِّرْ…
“Bila engkau bangkit untuk
menegakkan shalat maka baguskanlah wudhu kemudian menghadaplah
kiblat, setelah itu bertakbirlah….” (HR. Al-Bukhari no. 6251 dan
Muslim no. 884)
Orang yang Melihat Ka’bah dan yang Tidak
Melihatnya
Bagi orang yang shalat dalam keadaan dapat melihat
Ka’bah maka wajib baginya shalat menghadap persis ke Ka’bah,
seperti keadaan orang yang shalat di Masjidil Haram. Adapun orang
yang tidak bisa menyaksikan Ka’bah secara langsung karena negerinya
jauh dari Makkah misalnya, maka wajib baginya menghadap ke arah
Ka’bah. Dalam hal ini perkaranya lapang, dalam arti bila seseorang
shalat dalam keadaan menyimpang sedikit dari arah kiblat maka hal itu
tidak menjadi masalah. Karena tetap saja ia dikatakan menghadap ke
arah kiblat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لاَ
يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ
وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani suatu jiwa
kecuali sekadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
Dan juga
berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا
بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْـمَغْرِبِ
قِبْلَةٌ
“Antara timur dan barat adalah kiblat.”
(HR. At-Tirmidzi no. 342, Ibnu Majah no. 1011, dan selain keduanya.
Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no.
292) [Lihat Al-Umm, kitab Ash Shalah, bab Istiqbalil Qiblah,
Al-Majmu’ 3/195, Subulus Salam 1/214, Asy-Syarhul Mumti’ 1/509,
Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/96,97, Taudhihul Ahkam 2/17,18]
Keberadaan
arah kiblat di antara timur dan barat ini berlaku bagi penduduk
Madinah dan negeri-negeri yang searah dengan Madinah. Dengan
demikian, bagian selatan seluruhnya kiblat bagi mereka. Adapun yang
tidak searah maka tentunya akan berbeda, arah kiblatnya bukan antara
timur dan barat. Seperti kita di Indonesia ini, arah kiblatnya justru
antara utara dan selatan. Wallahu a’lam.
Kapan Gugur
Kewajiban Menghadap Kiblat?
Menghadap kiblat sebagai salah satu
syarat shalat yang harus dipenuhi dapat gugur pewajibannya dalam
keadaan-keadaan berikut ini:
1. Shalat tathawwu’ (shalat sunnah)
bagi orang yang berkendaraan, baik kendaraannya berupa hewan
tunggangan ataupun berupa alat transportasi modern seperti mobil,
kereta api, dan kapal laut.
Jabir bin Abdillah Al-Anshari
radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ أَنْمَارٍ
يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ مُتَوَجِّهًا
قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُتَطَوِّعًا
“Aku
melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Anmar
mengerjakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya sementara hewan
tersebut menghadap ke timur.” (HR. Al-Bukhari no. 4140)
Jabir
radhiyallahu ‘anhu juga mengabarkan:
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ
حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، فَإِذَا أَرَادَ
الْفَرِيْضَةِ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ
الْقِبْلَةَ
“Adalah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah di atas hewan
tunggangannya ke arah mana saja hewan itu menghadap. Namun bila
beliau hendak mengerjakan shalat fardhu, beliau turun dari
tunggangannya lalu menghadap kiblat.” (HR. Al-Bukhari no.
400)
‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu berkata:
رَأَيْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ
يُسَبِّحُ، يُوْمِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ
أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَلَمْ يَكُنْ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلاَةِ
الْمَكْتُوْبَةِ
“Aku melihat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat nafilah di atas hewan
tunggangannya menghadap ke arah mana saja hewan itu menghadap, beliau
memberi isyarat dengan kepalanya (ketika melakukan ruku’ dan sujud,
–pent.). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah
melakukan hal itu dalam shalat fardhu.” (HR. Al-Bukhari no.
1097)
2. Shalat orang yang dicekam rasa takut seperti dalam
keadaan perang, orang yang sakit, orang yang lemah, dan orang yang
dipaksa (di bawah tekanan).
Orang yang tidak mampu menghadap
kiblat disebabkan takut, sakit, atau dipaksa, ataupun dalam situasi
berkecamuk perang maka diberi udzur baginya untuk shalat dengan tidak
menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لاَ
يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ
وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani suatu jiwa
kecuali sekadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
فَإِنْ
خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا
“Jika
kalian dalam keadaan takut maka shalatlah dalam keadaan berjalan kaki
atau berkendaraan.” (Al-Baqarah: 239)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma setelah menjelaskan tata cara shalat khauf, pada akhirnya
beliau berkata:
فَإِنْ كَانَ خَوْفَ
هُوَ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ، صَلُّوا
رِجَالاَ قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِم
أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِي الْقِبْلَةَ
أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيْهَا
“Bila
keadaan ketakutan lebih dahsyat daripada itu, mereka shalat dengan
berjalan di atas kaki-kaki mereka atau berkendaraan, dalam keadaan
mereka menghadap kiblat ataupun tidak.” (HR. Al-Bukhari no.
4535)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma juga berkata:
غَزَوْتُ
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قِبَلَ نَجْدٍ، فَوَازَيْنَا
الْعَدُوَّ، فَصَافَفْنَا لَهُمْ فَقَامَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّي لَنَا…
“Aku
pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
di arah Najd. Kami berhadapan dengan musuh, lalu beliau mengatur
shaf/barisan kami untuk menghadapi musuh. Setelahnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami kami ….” (HR.
Al-Bukhari no. 942)
Hadits di atas menunjukkan ketika situasi
perang, seseorang tidak harus menghadap kiblat. Namun dia bisa
menghadap ke mana saja sesuai dengan keadaan dan posisi musuh.
(Al-Umm kitab Ash-Shalah, bab Al-Halain Al-Ladzaini Yajuzu Fihima
Istiqbalu Ghairil Qiblah, Al-Hawil Kabir 2/70, 72,73, Al-Majmu’
3/212, 213, Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’ 1/119,
Al-Muhalla bil Atsar 2/257, Adz-Dzakhirah 2/118,122, Subulus Salam
1/214,215, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/97, Taudhihul Ahkam
2/20,21)
Orang yang Tersamar baginya Arah Kiblat
‘Amir
bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan:
كُنَّا
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فِي لَيْلَةٍ
مُظْلِمَةٍ فَلَمْ نَدْرِ أَيْنَ
الْقِبْلَةُ، فَصَلَّى كُلُّ رَجُلٍ
مِنَّا عَلَىحِيَالِهِ، فَلَمَّا
أَصْبَحْنَا ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَ
{فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا
فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ}
“Kami pernah
bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu safar di
malam yang gelap. Ketika hendak shalat, kami tidak tahu di mana arah
kiblat. Maka masing-masing orang shalat menghadap arah depannya. Di
pagi harinya, kami ceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, turunlah ayat ‘Maka ke mana saja kalian
menghadap, di sanalah wajah Allah’.” (HR. At-Tirmidzi no. 345,
Ibnu Majah no. 1020. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu
dalam Shahih At-Tirmidzi, Shahih Ibni Majah, dan Al-Irwa` no.
291)
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah bersama
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu pasukan perang.
Ketika itu, kami ditimpa mendung hingga kami bingung dan berselisih
tentang arah kiblat. Pada akhirnya masing-masing dari kami shalat
menurut arah yang diyakininya. Mulailah salah seorang dari kami
membuat garis di hadapannya guna mengetahui posisi kami. Ketika pagi
hari, kami melihat garis tersebut dan dari situ kami tahu bahwa kami
shalat tidak menghadap arah kiblat. Kami ceritakan hal tersebut
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak
menyuruh kami mengulang shalat. Beliau bersabda: “Shalat kalian
telah mencukupi.” (HR. Ad-DaraQathani, Al-Hakim dll. Dihasankan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` 1/323)
Abdullah
bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala orang-orang
sedang mengerjakan shalat subuh di Quba`, tiba-tiba ada orang yang
datang seraya berkata, ‘Semalam telah diturunkan kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ayat Al-Qur`an. Beliau diperintah
untuk shalat menghadap ke Ka’bah.’ Mendengar hal tersebut,
orang-orang yang sedang shalat itu pun mengubah posisi menghadap ke
arah Ka’bah. Tadinya wajah mereka menghadap ke arah Syam, kemudian
mereka membelakanginya untuk menghadap ke arah Ka’bah.” (HR.
Al-Bukhari no. 403, 4491, 7251 dan Muslim no. 1178)
Hendaknya
seseorang mencurahkan segala upayanya untuk mengetahui arah
kiblatnya. Bila jelas baginya setelah selesai shalat bahwa ia
menghadap selain arah kiblat, ia tidak perlu mengulang shalatnya
karena shalat yang telah dikerjakannya telah mencukupi. (Subulus
Salam, 1/213)
6. Niat
Niat merupakan ketetapan hati untuk
melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Niat tempatnya di hati, tidak dibenarkan dan
bahkan termasuk perkara bid’ah bila diucapkan dengan lisan. (Raddul
Mukhtar 2/90, 91, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/98, 99)
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا
اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Hanyalah
amalan-amalan itu dengan niat….” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Sebagai bagian dari amalan ibadah, shalat yang dikerjakan
tentunya harus diawali dan disertai niat.
Wallahu ta’ala a’lam
bish-shawab.
1 Termasuk syarat shalat adalah Islam,
baligh/tamyiz, dan berakal. Syarat yang tiga ini harus ada dalam
seluruh ibadah. (Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’,
1/98)
2 Dan termasuk perkara sunnah adalah shalat dengan memakai
sandal (tentunya dengan perincian seperti yang dijelaskan oleh para
ulama), sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
خَالِفُوا الْيَهُوْدَ
فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّوْنَ فِي
نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ
“Selisihilah
Yahudi karena mereka tidak shalat dengan mengenakan sandal dan tidak
pula khuf mereka.” (HR. Abu Dawud no. 652, dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullahu dan beliau membahas hadits ini dalam Ashlu
Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/109)
3
Dalam Ash-Shahihain, ada hadits Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
مَرَّ النَّبِيُ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ
فَقَالَ: إِنَّهُمَا
لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّباَنِ
فِي كَبِيْرٍ، بَلَى، أَمَّا أَحَدُهُمَا
فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ
(وَفِي رِوَايَةٍ:
بَوْلِهِ)…
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, beliau berkata, “Kedua
penghuni kuburan ini sedang diadzab. Tidaklah mereka diadzab karena
perkara yang dianggap besar (oleh manusia) padahal sungguh perkaranya
sebenarnya besar. Adapun salah satu penghuninya, (ia diadzab karena)
tidak bersuci dari kencingnya (dalam satu riwayat: ia diadzab karena
perkara kencingnya/ia tidak menjaga dari percikan najisnya)….”
4
Bila hendak mengerjakan shalat, karena keluarnya madzi merupakan
salah satu pembatal wudhu.
5 Zinah adalah sesuatu yang dikenakan
untuk berhias/memperindah diri seperti pakaian. (Mukhtarush Shihah,
hal. 139)
6 Pundak laki-laki misalnya, bukanlah aurat di luar
shalat karena batas aurat laki-laki dengan sesama lelaki adalah
antara pusar dan lutut. Namun di dalam shalat ada perintah untuk
menutup pundak sebagaimana akan disebutkan haditsnya.
7 Misalnya
wajah dan kedua telapak tangan wanita boleh ditampakkan ketika
shalat, selama tidak ada lelaki ajnabi (non mahram). Namun di luar
shalat ia harus menutupnya dari pandangan laki-laki yang bukan
mahramnya.
Tentang pakaian wanita dalam shalat telah dibahas dalam
lembar Sakinah dari majalah ini.
8 Maksudnya shalat dalam keadaan
kedua pundak terbuka, tidak ada pakaian yang menutupi.
9 Daerah
aurat antara pusar dan lutut harus tertutup.
10 Dalam keadaan
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dan menunggu-nunggu
turunnya wahyu dari langit yang memerintahkan beliau untuk menghadap
ke Baitullah ketika shalat.